Senin, Oktober 14, 2024
KuliahPancasila

Nilai Pancasila (Makalah)

BAB
I
PENDAHULUAN
A.   
Latar
Belakang Masalah
Pancasila adalah asas Negara
Indonesia yang terdapat didalam pembukaan UUD 1945. Antara sila satu dan yang
lainnya merupakan kesatuan yang bulat tidak terpisahkan walaupun tiap sila
dapat berdiri sendiri dan mempunyai sifat tersendiri, tetapi semuanya saling
memenuhi serta selalu berhubungan secara harmonis mengabdi kepada keseluruhan.
                        Pancasila
merupakan cerminan kehidupan manusia yang harmonis, dengan kata lain selaras
serasi seimbang, rumusannya harus dijelaskan, bagaimana isi ajarannya itu,
untuk dapat dihayati dan diamalkan sebagai pandangan hidup dan pandangan hidup
bangsa. Oleh karena itu isi ajaran pancasila harus benar-benar dipahami dan
dibudayakan dalam kehidupan sehari-hari.
            Untuk itu,
haruslah semua orang mengetahui nilai dan moral yang terkandung dalam pancasila
apabila ingin mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
B.    
Rumusan
Masalah
1.     
Apa
nilai yang terkandung dalam Pancasila ?
2.     
Apa
moral yang terkandung dalam Pancasila ?
3.     
Bagaimana
cara mengamalkan nilai dan moral yang terkandung dalam Pancasila ?
C.    
Tujuan
Penulisan
Penulisan
makalah ini bertujuan agar benar-benar mengetahui apa nilai-nilai dan
moral-moral yang terkandung di dalam Pancasila, sehingga menjadi warga Negara
yang dapat mengamalkan isinya dalam kehidupan sehari-hari. Karena itulah, kita
dapat menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis, aman,
tentram, dan damai.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.               
Teori
Nilai
                        Terdapat
berbagai macam pandangan tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik
lokal dan sudut pandangnya masing–masing dalam menentukan tentang pengertian
serta hierarkhi nilai. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai
tertinggi adalah nilai material, kalangan Hedonis berpandangan bahwa nilai yang
tertinggi adalah nilai kenikmatan. Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai,
hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dan
penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam
rangka penggolongan itu.
             Max
Scheler
mengemukakan bahwa nilai–nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan
sama tingginya. Nilai–nilai itu secara senyatanya ada yang lebih tinggi dan ada
yang lebih rendah bila dibandingkan dengan nilai–nilai lainnya. Menurut tinggi
rendahnya, nilai–nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai
berikut :
1)  
Nilai–nilai
kenikmatan : dalam tingkat ini terdapat deretan–deretan nilai yang mengenakkan
dan tidak mengenakkan, yang menyebabkan orang–orang senang atau menderita tidak
enak.
2)  
Nilai–nilai
kehidupan : dalam tingkat ini terdapat nilai–nilai yang penting bagi kehidupan,
misalnya kesehatan.
3)  
Nilai–nilai
kejiwaan : dalam tingkat ini terdapat nilai–nilai kejiwaan yang sama sekali
tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam
ini ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam
filsafat.
4)  
Nilai
– nilai kerokhanian : dalam tingkat ini terdapat modalitas nilai dari yan g
suci dan tak suci. Nilai – nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai –
nilai pribadi.
Walter G.  Everet menggolong
– golongkan nilai – nilai manusia manusiawi ke dalam delapan kelompok yaitu :
1)     
Nilai
– nilai ekonomis ( ditujukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang
dapat dibeli )
2)     
Nilai
– nilai kejasmanian ( membantu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan dari
kehidupan )
3)     
Nilai
– nilai hiburan ( nilai – nilai permainan dan waktu senggang yang dapat
menyumbangkan pada pengayaan kehidupan )
4)     
Nilai
– nilai sosial ( berasal mula dari berbagai bentuk perserikatan manusia )
5)     
Nilai
– nilai mutlak ( keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan social yang
diinginkan )
6)     
Nilai
– nilai estetis ( nilai – nilai keindahan dalam alam dan karya seni )
7)     
Nilai
– nilai intelektual ( nilai – nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran )
8)     
Nilai
– nilai keagamaan.
            Notonegoro membagi
nilai menjadi tiga yakni :
a)Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia
untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
b)     
Nilai
vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas.
c)Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani.
A.   
Nilai
– nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem.
Isi arti sila – sila Pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas
hakekat Pancasila yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila
Pancasila, sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelengaraan negara yaitu sebagai
dasar negara yaitu bersifat umum kolektif serta aktualisasi Pancasila yang
bersifat khusus dan konkrit dalam berbagai bidang kehidupan. Hakikat sila-sila
Pancasila ( Substansi Pancasila ) adalah merupakan nilai-nilai, sebagai pedoman
negara adalah merupakan norma, adapun aktualisasinya merupakan realisasi
konkrit Pancasila.
Nilai
– nilai yang terkandung dalam sila I sampai dengan sila V Pancasila merupakan
cita – cita, harapan, dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam
kehidupannya. Sejak dahulu kala nilai – nilai itu selalu didambakan,
dicita-citakan bangsa Indonesia agar terwujud dalam masyarakat yang tata tentram, kartaraharja, gemah ripah loh
jinawi
, dengan penuh harapan diupayakan terealisasi dalam sikap, tingkah
laku dan perbuatan manusia Indonesia. Namun seperti yang telah diuraikan pada
bagian – bagian sebelumnya, Pancasila yang pada tahun 1945 secara formal
diangkat menjadi das Solen bangsa
Indonesia, sebenarnya dianggap dari kenyataan real yang berupa prinsip –
prinsip yang terkandung dalam adat istiadat, kebudayaan dan kehidupan keagamaan
atau kepercayaan bangsa Indonesia. Driarkara menyatakan bahwa bagi bangsa
Indonesia, Pancasila merupakan Sein In Sollen. Ia merupakan harapan, cita-cita,
tetapi sekaligus adalah kenyataan bagi bangsa Indonesia.
Nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila itu mempunyai
tingkatan dan bobot yang berbeda – beda, namun nilai – nilai itu tidak saling
bertentangan. Akan tetapi nilai – nilai itu saling melengkapi. Hal ini
didebabkan sebagai suatu substansi, Pancasila itu merupakan kesatua yang bulat
dan utuh, atau kesatuan organic ( organic Whole ).  Dengan demikian berarti nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh pula.
Nilai-nilai itu saling berhubungan secara erat dan nilai-nilai yang satu tidak
dapat dipisahkan dari nlai yang lain atau niali-nilai yang ada itu, dimiliki
bangsa Indonesia, yang akan memberikan pola ( Patroon ) bagi sikap, tingkah
laku dan perbuatan bangsa Indonesia.
B.    
Pancasila
sebagai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
1.     
Dasar
Filosofis. 
            Dasar pemikiran filosofis dari
sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sebagai berikut.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara republik Indonesia, mengandung
makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta
kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan
keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa
Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi
kemasyarakatan dalam hidup manusia ( legal society ) atau masyarakat hukum.
2.     
Nilai
– nilai Pancasila bersifat objektif dapat diartikan suatu pandangan hidup,
kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur dapat  dijelaskan sebagai berikut :
1)     
Rumusan
dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam
menunjukkan adanya sifat – sifat yang umum universal dan abstrak, karena
merupakan suatu nilai.
2)     
Inti
nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dala adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan maupun juga dalam kehidupan keagamaan.
3)     
Pancasila
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat
sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber
hukum positif di Indonesia. Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya
dengan pembubaran proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung dalam
ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No.
IX/MPR/1978.
3.     
Nilai
– nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai
Pancasila itu tergantung atau terletak pada bangsa Indonesia sendiri.
Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)     
Nilai-nilai
Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis. Nilai niali tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis,
serta hasil refleks filosofi bangsa Indonesia.
2)     
Nilai-nilai
Pancasila merupakan filsafat ( pandangan hidup ) bangsa Indonesia sehingga
merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas dasar
kebenaran, kebaikan, keadilan, kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.
3)     
Nilai-nilai
Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan relegius yang
manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia, karena bersumber
pada kepribadian bangsa.
C.    
Nilai-nilai
Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
1.     
Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan
suatu sumber hukum  dasar dalam Negara
Indonesia. Nilai –nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara
yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental. Adapun
Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat 
nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang merupakan
derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
a)     
Pokok
Pikiran Pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan,
yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
, mengatasi segala paham golongan atau perseorangan.
b)     
Pokok
Pikiran Kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social
bago seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini Negara berkewajiban mewujudkan
kesejateraan umum bagi seluruh warga Negara.
c)     
Pokok
Pikiran Ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa Negara
Indonesia adalah Negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat.
d)    
Pokok
Pikiran Keempat menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menunjukkan bahwa
Negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaan semua agama dalam pergaulan hidup
negara.
2.     
Makna
nilai-nilai Setiap Pancasila
1.     
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Sila Ketuhana yang Maha Esa
ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila
Ketuhanan yang Maha Esa terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah
sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, moral penyelengagaraan Negara,
politik Negara, pemerintahan Negara, hokum dan peraturan perundanga-undangan
Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai
Ketuhanan yang Maha Esa.
2.     
Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa Negara harus
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan
perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat
dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagi hak dasar ( hak
asasi ) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan Negara. Kemanusaan
Yang Adil Dan Beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan
tingkah laku manusia ynag didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam
hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri
sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungan. Nilai kemanusiaan
yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya
bermoral dan beragama.nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa
hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat
adil. Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dala
hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap
amsyarakat, bangsa dan Negara, adil terhadap lingkungannya dan adil terhadap
Tuhan yang Maha Esa.
3.     
Persatuan
Indonesia.
                                    Nilai yang
terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat
sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat
sistematis. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan
Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan dijiwai
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dan keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.  Negara adalah merupakan suatu persekutuan
hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara yang berupa, suku,
ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah
merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan cirri khas elemen-elemen
yang membentuk Negara. Konsekuensinya Negara adalah beraneka ragam tetapi satu,
mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka
Tunggal Ika
.
            Nilai persatuan
Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme
Indonesia adalah Nasionalisme Religius. Yaitu Nasionalisme yang bermoral
Ketuhanan yang Maha Esa, nasionalisme Yang Humanistik yang menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan. Oleh karena itu nilai-nilai
nasionalisme ini harus tercermin dalam segala aspek penyelenggaraan Negara
termasuk dalam era reformasi dewasa ini. Proses reformasi tanpa mendasarkan
pada moral ketuhanan kemanusiaan dan memegang teguh persatuan  dan kesatuan, maka bukan tidak mungkin akan
membawa kehancuran bagi bangsa Indonesia seperti halnya telah terbukti pada
bangsa lain misalnya Yugoslavia, Sri Lanka dan lain sebagainya.
4.     
Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Nilai
filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai
penjelmaan  sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok
manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan
mewujudkan harkat dan martabat manusia dakam suatu wilayah Negara. Maka
nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat  adalah :
1.  
Adanya
kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat
bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
2.  
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
3.  
Menjamin
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
4.  
Mengakui
atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah
merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
5.  
Mengakui
adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku
maupun agama.
6.  
Mengarahkan
perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.
7.  
Menjunjung
tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8.  
Mewujudkan
dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan
bersama.
            Nilai-nilai
tersebut dikongkritisasikan dalam kehidupan bersama yaitu kehidupan kenegaraan
baik menyangkut aspek moralitas kenegaraaan, aspek politik, maupun aspek hukum
dan perundang-undangan.
5.     
Keadilan  Sosial bagi 
Seluruh Rakyat Indonesia
      Dalam sila kelima
terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai  tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila
kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan
bersama (kehidupan sosial).keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat
keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri,manusia dengan manusia lain,manusia dengan masyarakat,bangsa dan
negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
      Konsekuensinya  nilai-nilai keadilan yang harus terwujud
dalam hidup bersama adalah meliputi:
1.     
Keadilan   distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya, dalam
arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan
membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam
hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
2.     
Keadilan legal( keadilan
bertaat ), yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara
dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadialan dalam bentuk
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara.
3.     
Keadilan komutatif,
yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu denagan lainnya secara
timbal  balik.[1]
           
BAB III
PENUTUP
A.   
Kesimpulan
            Pancasila adalah
lima asas dasar Negara yang terdapat didalam pembukaan UUD 1945. Pancasila
merupakan pedoman hidup bagi setiap warga Negara Indonesia yang harus diamalkan
dalam kehidupan sehari-hari, agar terciptanya Negara yang harmonis dan tentram.
Peran Pancasila :
A.   
Nilai
– nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem.
B.    
Pancasila
sebagai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
C.    
Nilai-nilai
Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
            Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan
suatu sumber hukum  dasar dalam Negara
Indonesia. Nilai –nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara
yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental.


[1] Kaelan, Achmad
Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta : PARADIGMA), 2010,
hlm.19-37.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *