Rabu, Oktober 16, 2024
KuliahPancasila

Nilai, Norma dan Moral (Makalah)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang masalah
Istilah Pancasila sudah di kenal sejak zaman Majapahit pada
abad ke XIV, tetapi makna pancasila pada zaman itu tentu saja berbeda dengan
pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.[1]Pancasila saat ini di gunakan
sebagai falsafah bangsa Indonesia yang tentu saja harus di gunakan sebagai
pedoman kita dalam bertingkah laku sebagai warga negara yang baik.
Tetapi kebanyakan dari kita masih belum memahami maknaa dari
pancasila, sebatas mengetahui bahwa pancasila itu dasar negara saja tanpa
berfikir untuk mengikutu dan menerapkan dalam kehidupan se hari-hari. Untuk itu
lah dalam makalah ini kami mengangkat tema nilai, norma dan moral yang
terkandung dalam Pancasila dengan harapan setelah membaca makalah ini kita semua
sadar akan pentingnya berpedoman kepada pancasila jika kita ingin menjadi warga
negara Indonesia yang baik.
B.    
Rumusan masalah
1)     
Apa pengertian nilai, norma dan
moral ?
2)     
Apa hubungan nilai, norma dan
moral ?
3)     
Bagaimana nilai , norma , dan
moral yang terkandung dalam pancasila ?
C.   
Batasan masalah
Dalam makalah ini, kami membatasi pembahasan yang kami buat
yaitu sebatas membahas mengenai nilai, norma dan moral yang terkandung dalam
sila-sila pancasila saja.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   
Pengertian Nilai,
Norma dan Moral
Nilai atau Value dalam bahasa Inggris termasuk
dalam kajian bidang filsafat.Dalam 
bidang filsafat,istilah nilai di pakai untuk menunjuk kata benda abstrak
yang artinya “ keberhargaan “ atau kebaikan, dan kata kerja yang artinya suatu
tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.
Di dalam Dictionary of sosiology and related scienced
di kemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang di percayai yang ada pada
suatu benda untuk memuaskan manusia.Sfat dari suatu benda yang menyebabkan
menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi, nilai itu pada hakikatnya adalah
sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiri.
Sesuatu itu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada
sesuatu itu. Misalnya bunga itu indah, perbuatan itu susila. Indah, susila
adalah sifat atau kualitas yang melekat pada bunga dan perbuatan. [2]
Dengan demikian,
maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang “ tersembunyi “ di balik kenyataan-
kenyataan lainnya. Ada nilai itu karena ada nya kenyataan lainnya sebagai
pembawa nilai ( wartrager ).
Norma merupakan
kaidah, atau pedoman dalam melakukan atau menentukan sesuatu, jadi ketika kita
kaitkan dengan pancasila, maka pancasila adalah suatu pedoman atau aturan yang
kita gunakan untuk di jadikan dasar ketika kita akan melakukan suatu hal.[3]
Moral merupakan
batin atau yang berkaitan dengan susila, maksudnya adalah budi pekerti dan
tingkah laku. Pancasila berisi dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan
moral, sama dengan norma, bahwa ketika kiat ingin melakukan sesuatu yang
berkaitan dengan moral, maka rujukan yang utama sebagai warga negara Indonesia adalah
Pancasila.[4]
B.    
Hubungan Nilai,
Norma dan Moral
Sebagaimana di
jelaskan bahwa nilai adalah kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi
kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Dalam kehidupan manusia, nilai di
jadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik
di sadari maupun tidak. Nilai berbeda dengan fakta di mana fakta dapat di
observasi melalui suatu verivikasi empiris sedangkan nilai bersifat abstrak
yang hanya dapat di pahami, di pikirkan, di mengerti dan di hayati oleh
manusia.
Agar nilai menjadi
lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih
di kongkrit kan lagi serta di formulasi kan menjadi lebih obyektif sehingga
memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit.
Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu
norma.
Selanjutnya, nilai
dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung
integritas dan martabat pribadi manusia. Derajad kepribadian seseorang amat di
tentukan oleh moralitas yang di miliknya.makna moral yang terkandung dalam
kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya.
      Hubungan antara moral dengan etika memang
sangat erat sekali dan kadang kala kedua hal tersebut disamakan begitu
saja.Namun sebenarnya kedua hal tersebut berbeda .Moral merupakan suatu
ajaran-ajaran,atau pun wajangan wajangan, kumpulan peraturan,baik lisan maupun
tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi
manusia yang baik. Sedangkan etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu
pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran- ajaran dan pandangan moral
tersebut (kramer ,1988 dalam Darmodiharjo,1996). Atau juga sebagaimana
dikemukakan oleh De vos (1987),bahwa etika dapat diartikan sebagai ilmu
pengetahuan tentang kesusilaan .Adapun yang dimaksud dengan kesusilaan adalah
identik dengan pengertian moral ,sehingga etika pada hakikatnya adalah sebagai
ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas.
C.    
Makna nilai- nilai setiap sila Pancasila
       Sebagai suatu
dasar filsafat negara maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem nilai,
oleh karena itu sila- sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu
kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki
perbedaan antara satu dengan yang lainnya, namun kesemuanya itu tidak lain
merupakam suatu kesatuan yang sistematis. Adapun nilai-nilai yang terkandung
dalam setiap sila adalah sebagai berikut :
1)     
Sila ketuhanan yang maha Esa
            Sila ketuhanan yang maha Esa ini
nilai-nilainya meliputi dan menjiwai ke empat sila lainnya. Dalam sila
ketuhanan yang maha Esa , terkandung nilai bahwa negara yang di dirikan adalah
sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha Esa.
            Oleh karena itu,segala hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara,
moral penyelenggaraan negara, politik negara, pemerintahan negara, dan
kebebasan hak asasi manusia harus di jiwai nilai-nilai ketuhanan yang maha Esa.
2)     
Kemanusiaan yang adil dan beradab
            Dalam sila kemanusiaan yang adil dan
beradab terkandung nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.Nilai kemanusiaan yang
beradabadalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk berbudaya yang
bermoral dan beragama.
            Nilai kemanusiaan yang adil
mengandung makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk berbudaya dan beradab
harus berkodrat adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa hakikat manusia harus
adil dalam hubungan dengan diri sendiri,adil terhadap manusia lain, adil
terhadap masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya, serta adil
terhadap tuhan yang maha Esa.
            Dalam sila ini terdapat aturan-
aturan bagaimana harus beradab dengan sesama manusia,tidak pandang sebelaah
mata dalam hal pertemanan, pergaulan atau bahkan hukum sekalipun.
3)     
Persatuan Indonesia
            Dalam sila persatuan Indonesia
terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia
monoduaalis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara merupakan
kesatuan hidup dari berbagai perbedaan suku, ras maupun kelompokagama.
Konsekuensinya, negara adalah beraneka ragam tetapi tetap satu, mengikat diri
dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam satu seloka Bhineka Tunggal Ika.
            Nilai persatuan Indonesia di dasari
dan di jiwai oleh sila ketuhanan yang maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan
beradab. Hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah
nasionalisme religius.Yaitu nasionalisme yang bermoral ketuhanan yang maha Esa,
nasionalisme yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk tuhan.
4)     
Kerakyatan yang di pimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
            Nilai yang terkandung pada sila ini
adalah hakikat negara merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia sebagai
makhluk tuhan yang maha Esa yang bersatu dengan tujuan mewujudkan harkat dan
martabat manusia dalam suatu wilayah negara.
5)     
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
            Nilai yang terkandung dalam sila ini
di dasrai dan di jiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga dan keempat. Dalam sila
ini terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam
hidup berasama. Maka di dalam sila ini terkandung nilai keadilan yang harus
terwujud dalam kehidupan bersama.
            Konsekuensinya, nilai-nilai keadilan
yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi :
a.      
Keadilan distributif
      Suatu hubungan keadilan antara negara terhadap
warganya.
b.     
Keadilan legal
      Suatu hubungan keadilan antara warga
negara terhadap negara .
c.      
Keadilan komutatif
                  Suatu hubungan keadilan antara
warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.[5]
BAB III
PENUTUP
A.   
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
, maka dapat di tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.     
Nilai adalah kemampuan yang di
percayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.
2.     
Norma merupakan kaidah, atau
pedoman dalam melakukan atau menentukan sesuatu.
3.     
Moral merupakan batin atau yang
berkaitan dengan susila, maksudnya adalah budi pekerti dan tingkah laku
B.    
Saran
            Sebagai warga negara yang baik,
patutlah kiranya kita semua berpegang teguh pada falsafah bangsa, yaitu
pancasila, karena nilai- nilai yang terkandung di dalam nya tidak ada yang
merupakan kejelekan, melainkan untuk kebaikan kita bersama.
            Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka demi perbaikan makalah ini, kritik dan
saran yang membangun selalu penulis harapkan.



DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.2004.Pendidikan Pancasila. Yogyakarta :
Paradigma
Kaelan dan Achmad Zubaidi.Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta :
                         Paradigma
Sapriya.2009.  Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta :
                        Departemen
Agama RI      
Windy Novita.2009.Kamus Ilmiah Populer.Wacana Intelektual


[1] Sapriya.2009.
 Konsep
Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
. Jakarta : Departemen Agama RI       hlm 67
[2] Kaelan.2004.Pendidikan Pancasila. Yogyakarta :
Paradigma hlm 87
[3] Windy
Novita.2009.Kamus Ilmiah Populer.Wacana
Intelektual. Hlm 342
[4] Ibid. Hlm 322
[5] Kaelan
dan Achmad Zubaidi.Pendidikan
Kewarganegaraan
. Yogyakarta : Paradigma. Hlm 36

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *