Senin, Oktober 14, 2024
Ulumul Hadits

KEDUDUKAN HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM

KEDUDUKAN HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM
Seluruh umat islam baik yang ahli naqal maupun ahli aql
telah sepakat bahwa hadis atau sunah merupakan dasar hukum islam, yaitu salah
satu dari sumber hukum islam dan juga sepakat tentang diwajibkannya untuk
mengikuti hadis sebagaimana diwajibkan mengikuti al-Qur’an.
Banyak ayat Al-Qur’an Al-Hadis yang menjelaskan bahwa hadis
merupakan salah satu sumber hukum islam selain Al-Qur’an yang wajib di ikuti
sebagai mana mengikuti Al-Qur’an. Hadis Nabi SAW merupakan penafsiran Al-Qur’an
dalam praktek atau penerapan ajaran-ajaran islam.demikian ini mengingatkan
bahwa pribadi Rasulullah merupakan perwujudan dari Al-Qur’an yang ditafsirkan
untuk manusia, serta ajaran islam yang di jabarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Banyak hukum-hukum di dalam Al-Qur’an yang diantaranya sulit
dipahami atau dijalankan bila tidak di peroleh keterangan (penjelasan) yang di
peroleh dari hadis Nabi SAW.oleh sebab itu oleh sahabat yang tidak memahami
Al-Qur’an perlu kembali kepada Rasulullah SAW. Untuk memperoleh penjelasan yang
diperlukan tentang ayat-ayat Al-Qur’an.[1]
Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan hadis sebagai sumber
islam,dapat dilihat dalam beberapa dalil,baik dalil naqli maupun aqli :
1.     
Dalil
al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan kewajiban mempercayai dan
menerima segala sesuatu yang disampaikan Rasulullah SAW, kepada umatnya untuk
pedoman hidup
$pkš‰r¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãYÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qߙu‘ur É=»tFÅ3ø9$#ur “Ï%©!$# tA¨“tR 4’n?tã ¾Ï&Î!qߙu‘ É=»tFÅ6ø9$#ur ü“Ï%©!$# tAt“Rr& `ÏB ã@ö6s% 4 `tBur öàÿõ3tƒ «!$$Î/ ¾ÏmÏFs3Í´¯»n=tBur ¾ÏmÎ7çFä.ur ¾Ï&Î#ߙâ‘ur ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# ô‰s)sù ¨@|Ê Kx»n=|Ê #´‰‹Ïèt/ ÇÊÌÏÈ  
Wahai
orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan
kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah
turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian,
Maka Sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.(QS.AN-Nisa 136)
       Pada surat An-Nisa ayat 136 , sebagaimana
halnya pada surat Al-Imran ayat 179, Allah menyeru kaum muslimin agar beriman
kepada Allah, Rasul-Nya, Al-Qur’an , dan kitab yang diturunkan sebelumnya.
Kemudian pada akhir ayat , Allah SWT mengancam orang-oarang yang mengingkari
seruan-Nya.[2]
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqߙ§9$# çnrä‹ã‚sù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù ÇÐÈ
 apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka
terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah.
  (QS.AlHasyr: 7)
       Selain memerintahkan umat islam agar
percaya kepada Rasulullah SAW, Allah juga menyerukan umat-Nya menaati segala
bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah
maupun larangan tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. banyak ayat Al-Qur’an
yang berkenaan dengan masalah ini jelaslah bahwa setiap ada perintah taat
kepada Allah SWT. Dalam Al-Qur’an selalu diiringi dengan perintah taat kepada
Rasul-Nya. Demikian pula mengenai peringatan karena durhaka kepada Allah SWT
sering disejajarkan dengan ancaman karena durhaka kepada Rasulullah SAW.
       Bentuk-bentuk ayat menunjukan betapa
pentingnya kewajiban taat terhadap semua yang disampaikan kepada Rasulullah
SAW. Cara-cara penyajian Allah seperti ini hanya diketahui oleh orang-orang
yang menguasai bahasa arab dan memahami ungkapan-ungkapan serta
pemikiran-pemikiran yang terkandung didalamnya, yang akan memberi masukan dalam
memahami maksud ayat tersebut.
       Dari sinilah dapat dinyatakan bahwa
ungkapan kewajiban taat kepada Rasulullah SAW. Dan larangan mendurhakainya,
merupakan suatu kesepakatan yang tidak diperselisihkan oleh umat islam.
2.     
Dalil
Al-Hadis
Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW. Berkenaan dengan kewajiban
menjadikan hadis sebagai pedoman hidup disamping Al-Qur’an sebagai pedoman
utamanya, adalah dalam sabda : ”aku tinggalkan dua pusaka untuk mu sekalian,
dan kalian tidak akan tersesat salama-lamanya, selama kalian selalu berpegang
teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah Rasul-Nya”(hadis HR.Hakim)
Hadis di atas menunjukan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada
hadis atau menjadikan sebagai pegangan dan pedoman hidup adalah wajib,
sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada Al-Qur’an
3.     
Kesepakatan
ulama (ijma’)
Umat islam telah sepakat menjadikan hadis sebagai salah satu dasar
hukum dalam amal perbuatan karena sesuai dengan yang di kehendaki oleh
Allah.kesepakatan umat muslimin dalam mempercayainya, menerima dan mengamalkan
segala ketentuan yang terkandung didalam hadis telah dilakukan sejak masa
Rasulullah,sepeninggal beliau hingga masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang
mengingkarinya.
Kesepakatan umat muslimin dalam
mempercayai, menerima, dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung didalam
hadist telah dilakukan sejak masa Rasulullah, sepeninggal beliau, masa
Khulafaur  Ar-Rasyidin hingga masa-masa
selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya. Banyak di antara mereka yang
tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandunganya, tetapi menyebarluaskanya
kepada generasi-generasi selanjutnya.
Banyak peristiwa menunjukan adanya
kesepakatan menggunakan hadist sebagai sumber hukum Islam, antara lain dalam
peristiwa dibawah ini:
1.   Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah,
ia pernah berkata, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang
diamalkan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan
perintahnya”.
2.   Saat Umar berada di depan Hajar
Aswad ia berkata, Saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak
melihat Rasulullah menciumu, saya tidak akan menciumu.”
3.   Pernah ditanyakan kepada Abdullah
bin Umar tentang ketentuan shalat safar dalam Al-Qur’an. Ibnu Umar menjawab, “Allah
SWT. Telah mengutus Nabi Muhammad SAW. Kepada kita dan kita tidak mengetahui
sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat Rasulullah
berbuat. “
4.   Diceritakan dari Sa’id bin Musayab
bahwa Usman bin Affan berkata “Saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah
SAW. Saya makan sebagaimana Shalatnya Rasulullah SAW.”
Masih banyak lagi contoh-contoh yang
menunjukan bahwa apa yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan oleh
Rasulullah SAW. Selalu diikuti oleh Umatnya dan apa yang dilarang selalu
ditinggalkan oleh mereka.
4.     
Sesuai
dengan petunjuk akal (ijtihad)
Kerasulan Nabi Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan umat islam,
bila kerasulan Muhammad SAW. Telah diketahui dan dibenarkan, maka sudah
selayaknyalah apabila segala peraturan dan perundang-undangan serta inisiatif
beliau, semata-mata ditempatkan sebagai sumber hukum islam dan pedoman hidup.
Disamping itu, secara logika kepercayaan kepada Muhammad SAW. Sebagai Rasul
mengharuskan umatnya menaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau
sampaikan.
     Dari uraian diatas dapat
diketahui bahwa hadis merupakan salah satu sumber hukum dan sumber ajaran islam
yang menduduki urutan kedua setelah Al-Qur’an.[3]
    
     Kedudukan hadis terhadap
Al-Qur’an, sedikitnya mempunyai tiga fungsi pokok :
1)     
Memperkuat
dan menetapkan Hukum-hukum yang telah ditentukan Al-Qur’an.
2)     
Memberikan
penafsiran terhadap ayat-ayat yang masih bersifat mujmal dan bersifat mutlak
penjelasan atau penafsiran Rasulullah terhadap ayat-ayat demikian dapat berupa:
a.   
Menafsirkan
seperti perintah Shalat,Membayar Zakat dan menunaikan Haji. Bagaimana cara
pelaksanaanya, kapan waktunya yang tepat dilaksanakan dan sebagainya tidak
terdapat keteranagan di dalam Al-Qur’an. Maka datanglah Rasulullah memberikan
penjelesannya.
b.   
Menaqitkan
(memberikan persyaratan) misalnya ketentuan tentang anak-anak dapat memusakai
harta orang tuanya dan keluarganya di dlam Al-Qur’an dilukiskan secara umum
tidak di jelaskan syarat-syarat untuk saling memusakai diantara mereka.
Kemudian al hadis menetapkan syarat, yaitu tidak berlainan agama dan tidak
adanya tindakan pembunuhan di antara ahli waris.
c.   
Memberi
kekhususan, ayat yang masih bersifat umum misalnya tentang keharaman bangkai
dan darah. Allah berfirman :
ôMtBÌhãm ãNä3ø‹n=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur Í……….ƒÌ“Yσø:$# !ÇÌÈ  
 diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan
daging babi………(QS. AL-Maidah :3)
Kemudian  Rasulullah mentakhsiskan kemutlakannya
beserta menjelaskan macam-macam bangkai dan darah yang di halalkan, dengan
sabdanya :
“Dihalalkan
bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah adapun dua macam bangkai itu
ialah bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan dua macam darah itu ialah
hati dan limpa” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
3)     
Menetapkan
hukum aturan-aturan yang tidak didapati (diterangkan di dalam Al-Qur’an),misalnya
dalam masalah perkawinan (nikah).[4]
FUNGSI HADIS TERHADAP AL-QUR’AN
Al-Qur’an dan Al-Hadis sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan
ajaran islam tidak dapat dipisahkan antara satu dan lain. Al-Qur’an sebagai
sumber pertama memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global, sedangkan
hadis sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan(bayan)
keumuman isi Al-Qur’an tersebut hal ini sesuai dengan firman AllahSWT dalam
QS> An-Nahl 44 :
!$uZø9t“Rr&ur………… y7ø‹s9Î) tò2Ïe%!$# tûÎiüt7çFÏ9 ………….Ĩ$¨Z=Ï9 ÇÍÍÈ  
“………… dan Kami
turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia
…….”(QS.An-Nahl 44)
                Allah SWT menurunkan adz-dzikir, yaitu Al-Qur’an bagi umat manusia.
Agar Al-Qur’an ini dapat dipahami oleh manusia, maka Allah SWT memerintahkan
Rasulullah SAW untuk menjelaskannya.
            Hadis sebagai penjelas atau bayan
Al-Qur’an itu memiliki bermacam-macam fungsi yaitu sebagai bayan
At-taqrir,bayan At-tafsir,bayan At-tafsil,bayan At-bast,bayan At-tasyri.
                  
I.           
 BAYAN AT-TAQRIR
Bayan
at-taqrir disebut juga bayan at-ta’qid dan bayan al-isbat.yang dimaksud dengan
bayan adlah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan dalam
Al-Qur’an. Fugsi al-hadis dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an
sebagai contoh adalah hadis yang di riwayatkan muslim dari ibnu Umar :
“apabila kalian melihat ru’yah(bulan),maka berpuasalah,juga apabila melihat
ru’yah(bulan)itu maka berbukalah”(HR. Muslim)
Hadis
ini men taqrir ayat Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 :
……… 4 `yJsù y‰Íky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù ( ……. ÇÊÑÎÈ  
“…..maka
barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu (bulan), hendaklah ia
berpuasa….”(QS.Al-Baqarah :185)
               
II.           
BAYAN
AT-TAFSIR
Yang dimaksud
dengan bayan At-tafsir adalah memberikan perincian dan penafsiran terhadap
ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal, memberikan taqyid (persyaratan)
terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mutlak dan memberikan takhsis atau
penentuan khusus terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum contoh, ayat-ayat
Al-Qur’an yang masih mujmal adalah perintah mengerjakan Sholat,
Puasa,Zakat,disyariatkan jual beli,pernikahan, dan sebagainya. Ayat-ayat
Al-Qur’an tentang masalah tersebut masih bersifat mujmal baik mengenai
mengerjakan sebab-sebabnya, syarat-syaratnya ataupun halangan-halangannya.oleh
karena itulah, Rasulullah SAW. Melaui hadisnya menafsirkan dan menjelaskannya
seperti disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi : “shalatlah
sebagaimana engkau melihat akau shalat”(HR.Bukhari dan Muslim).
hadis ini
menerangkan tata cara menjalankan shalat, sebagaimana firman Allah SWT dalam
surat Al-Baqarah ayat 43 :
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨“9$# (#qãèx.ö‘$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
“dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku[5]”(QS.Al-Baqarah
:45)
              
III.           
BAYAN AT-TASYRI’
Yang
dimaksud dengan bayan At-Tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau
ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Bayan ini disebut juga
dengan bayan zaid ‘ala Al-kitab Al-karim hadis Rasulullah SAW dalam
segala bentuknya (baik yang qauli,fi’li maupun taqriri) berusaha
menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang tidak
terdapat dalam Al-Qur’an.beliau berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya dengan memberikan
bimbingan dan menjelaskan persoalannya.
Banyak
hadis Rasulullah SAW yang termasuk dalam kelompok ini dan diantaranya adlah
hadis tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara
istri dan bibinya), Hukum merazam zina wanita yang masih perawan, dan hukum
tentang hak waris seorang anak.
Hadis
yang termasuk bayan at-tasyri wajib diamalkan sebagaimana halnya dengan
hadis-hadis lain. Ibnu Al-qayim berkata bahwa hadis-hadis Rasulullah SAW yang
berupa tambahan terhadap Al-Qur’an harus ditaati dan tidak boleh menolak atau
mengingkarinya. Ini bukanlah sikap Rasulullah SAW mendahului Al-Qur’an,
melainkan semata-mata karena perintah-Nya.
Ketiga
bayan yang telah diuraikan di atas telah disepakati oleh para ulama,namun untuk
bayan yang ketiga masih sedikit dipersoalkan. Sementara itu, untuk bayan
lainnya seperti bayan an-nasakh terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengakui
dan menerima fungsi Al-Qur’an sebagai nasikh dan ada yang menolaknya.
            
IV.           
BAYAN
AN-NASAKH
Kata
an-nasakh dari segi bahasa memiliki bermacam-macam arti yaitu al-itbal
(membatalkan) atau al-ijalah (menghilangkan) atau at-takhwil (memindahkan) atau
at-taqyir (mengubah).para ulama mengartikan bayan an-nasakh ini melalui
pendekatan bahasa sehingga di antara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam men-takrif
kannya.
Salah
satu contoh yang biasa diajukan oleh para ulama ialah hadis:
tidak
ada waisat bagi ahli waris”
                        Hadis
ini menurut me-nasakh isi Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180 :
|=ÏGä. öNä3ø‹n=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.y‰tnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§‹Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒy‰Ï9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym ’n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ  
“diwajibkan atas kamu, apabila seorang di
antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang
banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf[6]
(ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 180)[7]
      


[1] Drs. H.Muhammad Ahmad-Drs. M. Mudzakir, Ulumul Hadis penerbit
pustaka setia hal 19.
[2] Drs. H. Mudatsir, ilmu hadis penerbit pustaka setia hal 67.
[3] Drs. H. Mudatsir, ilmu hadis penerbit pustaka setia hal 65-74.
[4] Drs. H.Muhammad Ahmad-Drs. M. Mudzakir, Ulumul Hadis penerbit
pustaka setia hal 22-25.
[5] Yang dimaksud Ialah: shalat berjama’ah
dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama
orang-orang yang tunduk.
[6] Ma’ruf
ialah adil dan baik. wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta
orang yang akan meninggal itu. ayat ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.
[7] Drs. H. Mudatsir, ilmu hadis penerbit pustaka setia hal 75-85.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *