Kamis, November 21, 2024
KuliahPancasila

Pengertian Pancasila (Makalah)

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
            Lahirnya Pancasila adalah judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (“Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan”)
pada tanggal 
1
Juni
 1945. Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal “Pancasila” pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar
negara
Indonesia merdeka. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno
secara 
aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan “Lahirnya
Pancasila
” oleh mantan Ketua BPUPK Dr. 
Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian
dibukukan oleh BPUPK tersebut.
Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945).Rapat dibuka pada
tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan
tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada
zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (“Perwakilan Rakyat”).
Selanjutnya Dokuritsu
Junbi Cosakai
 membentuk
Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung
Karno tersebut. Dibentuklah Panitia
Sembilan
 (terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad
Hatta
, Mr. AA Maramis, Abikoesno
Tjokrosoejoso
, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad
Soebardjo
, Wahid Hasjim,
dan Mohammad
Yamin
) yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai
Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945,
dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan
Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk
dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan
dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.
Dalam kata
pengantar atas dibukukannya pidato tersebut
, yang untuk pertama kali
terbit pada tahun 1947, mantan Ketua BPUPK
Dr. Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Ir. Soekarno itu
berisi “Lahirnya Pancasila”.
”Bila
kita pelajari dan selidiki sungguh-sungguh “
Lahirnya
Pancasila” ini, akan ternyata bahwa ini adalah suatu Demokratisch Beginsel,
suatu Beginsel yang menjadi dasar Negara kita, yang menjadi Rechtsideologie
Negara kita; suatu Beginsel yang telah meresap dan berurat-berakar dalam jiwa
Bung Karno, dan yang telah keluar dari jiwanya secara spontan, meskipun sidang
ada dibawah penilikan yang keras dari Pemerintah Balatentara Jepang. Memang
jiwa yang berhasrat merdeka, tak mungkin dikekang-kekang!
 Selama Fascisme Jepang berkuasa
dinegeri kita, Demokratisch Idee tersebut tak pernah dilepaskan oleh Bung
Karno, selalu dipegangnya teguh-teguh dan senantiasa dicarikannya jalan untuk
mewujudkannya. Mudah-mudahan ”
Lahirnya Pancasila” ini dapat dijadikan
pedoman oleh nusa dan bangsa kita seluruhnya dalam usaha memperjuangkan dan
menyempurnakan Kemerdekaan Negara.”
B.   Rumusan
masalah
1.      Apa
pengertian
dari pancasila?
2.      Apa hakekat dari pancasila?
3.      Bagaimana fungsi Pancasila?
C.   Tujuan
Ingin
mengetahui pancasila yang benar, yakni yang dapat  dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis
konstitusional maupun secara objektif-ilmiah. Secara yuridis konstitusional
karena pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar
mengatur/menyelenggarakan pemerintahan negara. Secara objektif ilmiah karena
pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau  philosophical system sehingga
uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.



BAB II
PEMBAHASAN
1.     PENGERTIAN PANCASILA
Untuk
memahami pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun
peristilahanya maka pengertian pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian
sebagai berikut:
a.     
Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Secara etimologis istilah “pancasila”
berasal dari bahasa sansekerta yang memiliki 2 arti yaitu:
“panca” artinya “lima”
“syila” vocal I pendek artinya “batu
sendi”, “alas”. Atau “dasar”
“syiila” vocal I panjang artinya
“peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.[1]
Dalam bahasa jawa diartikan susila yang
memiliki hubungan dengan moralitas. Perkataan pancasila mula-mula terdapat
dalam kepustakaan Budha di India. Ajaran pancasyiilan budha adalah merupakan
lima aturan (larangan) yang harus ditaati dan dilaksanakan. Pancasyiila berisi
lima larangan atau pantangan sebagai berikut:
a.       Jangan
mencabut nyawa makhluk hidup (dilarang membunuh)
b.      Jangan
mengambil barang yang tidak di berikan (dilarang mencuri)
c.       Jangan
berhubungan kelamin (dilarang berzina)
d.      Jangan
berkata palsu (dilarang berdusta)
e.       Jangan
meminum minuman yang menghilangkan pikiran (dilarang minum minuman keras)[2]
b.     
Pengertian
Pancasila Sebagai Historis
Proses
perumusan pancasila diawali ketika dalam siding BPUPKI pertama
Dr. Radjiman
Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, yaitu tentang suatu calon rumusan
dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sid
ang tersebut tiga orang
pembicara yaitu Moh. Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada
tangal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan
mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. kemudian untuk memberikan nama
istilah dasar tersebut Soekarno member nama istilah dasar Negara tersebut
“pancasila” yang artinya lima dasar. Atas saran temannya yang ahli bahasa yang
tidak disebutkan namanya.
Pada
tanggal 17 agustus 1945 indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian
keesokan harinya tanggal 18 agustus 1945 disahkanlah undang-undang dasar 1945
termasuk pembukaan UUD 1945 dimana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip
atau lima prinsip sebagai satu dasar Negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak
saat itu perkataan pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan meupakan
istilah umum. Walaupun dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah
“PANCASILA”, namun yang dimaksudkan dasar Negara republic Indonesia adalah
disebut dengan istilah “PANCASILA”. [3]
c.      
Pengertian
Pancasila secara Terminalogis
Proklamasi
kemerdekaan tangal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan Negara republic
Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan Negara sebagaimana lazimnya
Negara-negara yang merdeka. Maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI)
segera mengadakan sidang. Dalam sidang tanggal 18 agustus 1945 telah berhasil
mengesahkan UUD Negara republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. [4]
Dalam
bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum
rumusan pancasila sebagai berikut:
1.      Ketuhanan
yang
Maha Esa
2.      Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.      Persatuan
Indonesia
4.      Kerakyatan
yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan pancasila sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara kontitusional sah dan
benar sebagai dasar Negara republic Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang
mewakili seluruh rakyat Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensi Negara
dan bangsa Indonesia maka terdapa pula rumusan-rumusan pancasila sebagai
berikut:
a.       Dalam
konstitusi RIS (REPUBLIK INDONESIA SERIKAT)
Dalam
konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 desember 1949 sampai dengan 17 agustus
1950, tercantum rumusan pancasila sseebagai berikut:
1.      Ketuhanan
yang maha esa
2.      Peri
kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan
social
b.      Dalam
UUDS 1950 (undang-undang dasar sementara 1950)
Dalam
UUDS 1950 yang berlaku muai tanggal 17 agustus 1950 sampai tanggal 5 juli 1959.
Terdapat pula rumusan pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam kontitusi
RIS, sebagai berikut:
1)      8Ketuhanan yang maha esa
2)      Peri
kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kerakyatan
5)      Keadilan
social
c.       Rumusan
pancasila dikalangan Masyarakat
Selain
itu terdapat juga rumusan pancasila dasar Negara yang beredar di kalangan
masyarakat luas, bahkan rumusannya sangat beranekaragam antara lain terdapat
rumusan sebagai berikut:
1.      Ketuhanan
yang maha esa
2.      Peri
kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kedaulatan
rakyat
5.      Keadilan
social
Dari bermacam-macam rumusan
pancasila tersebut di atas yang sah dan benar secara konstitusional adalah
rumusan pancasila sebagaiman
a
tercantum dalam pembukaan UUD 1945.[5]
2.     HAKEKAT
PANCASILA
a.     
Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila merupakan suatu dasar atau nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses repormasi .
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun
1945, melainkanp roses panjang yang di dasari oleh sejarah perjuangan bangsa
Indonesia serta malihat pengalaman bangsa-bangsa lain, kedudukan pancasila
sebagai dasar Negara, sebagai mana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945,
merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan
masyarakat.
b.     
Pancasila sebagai pandangan hidup
Bangsa
Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama
yang yang bersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya. Dengan
pandangan hidup yang matap maka bangsa Indonesia akan tahu kearah mana tujuan
yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang diyakininya bangsa
Indonesia akan mampu meandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapi
ssecara tepat sehingga tidak terombang ambing dalam menghadapi persoalan
tersebut.
Fungsi
pokok pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai
pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan
penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan
bangsa Indonesia.
c.      
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Kepribadian,
artinya gambaran  tentang sikap dan prilaku, atau amal perbuatan
manusia, yang khas yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas
kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila, yaitu bahwa
bangsa Indonesia bangsa yang:
1)      Berketuhanan yang maha esa
2)      Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa
4)      Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat
kebilaksanaan, dan
5)      Bercita-cita mewujudkan keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia
Pancasila inilah yang
menjadi rumusan kepribadian bangsa Indonesia. Darri satu pihak, rumusan
kepribadian ini ditarik dari penghayatan masyarakat Indonesia sendiri. Dari
lain pihak, kepribadian inilah yang dijadikan pedoman kehidupan bersama agar
ditaati dan dikembbangkan secara optimal.[6]
d.     
Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa
Indonesia
Istilah ‘’ pancasila sebagai perjanjian luhur
bangsa indonesia
’’ ini muncul dalam pidato kenegaraan presiden soekarno di
depan siding dewan perwakilan rakyat gotong royong(DPR-GR)
Pada tanggal 16 agustus 1967. Pancasila
dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia.
e.      
Pancasila sebagai
Identitas Diri Bangsa Indonesia
Pancasila
merupakan hasil interaksi dari masyarakat yang hidup dibumi Indonesia selama berabad-abad.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sudah menjadi kepribadian bangsa
pada setiap tahap perkembangannya.[7]
f.      
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia
Untuk
lebih jelasnya, ganbaran pancasila sebagai citi-cita dan tujuan bangsa
Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan Negara Indonesia dalam
alenia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu;
1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia da seluruh
tumpah darah Indonesia
2)      Mumajukan kesejahteraan umum
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
3.     
FUNGSI PANCASILA
Pancasila sebagai fundamental sehingga
Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide, sebagai cita-cita,
semestinyalah kalau ia selalu di usahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia
Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud menjadi suatu kenyataan.[8]
Pancasila juga berfungsi sebagai suatu
cita-cita moral atau ide yang harus direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Adapun wujud Pancasila tersebut tercermin dalam setiap tingkah laku, setiap
perbuatan maupun sikap hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Oleh karena itu,
Pancasila dalam kedudukannya sebagai penggangan hidup bangsa Indonesia maka
didalam pelaksanaan hidup sehari-hari bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan
dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun, dan
tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku (kaelan, 1996).
Pancasila juga digunakan
sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan Negara Indonesia. Juga sebagai
pengatur ting kah laku masyarakat pada umumnya dan cara-cara dalam mencari
kebenaran .[9]



BAB
III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
istilah pancasila
pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota dokrit zu
Tyunbi Tjosakai (Badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia) 1 Juni
1945 di jakarta,
“panca” artinya “lima”, “sila” artinya “dasar”. Sila bisa juga diartikan sebagai tingkah laku atau
perbuatan yang baik. Dengan demikian Pancasila sebagai asas, dapat diperuntukan
kkepada Negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan kata lain
Pancasila itu sebagai norma hukum dasar Negara republic Indonesia.
Hakekat pancasila adalah sebagai:
a.       Pancasila Sebagai Dasar Negara
b.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
c.       Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
d.      Pancasila Sebagai Pejanjian Luhur Bangsa Indonesia
e.      
Pancasila Sebagai Identitas Diri Bangsa Indonesia
f.       Pancasila Sebagai Cita-Cita Dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila
dalam kedudukannya sebagai penggangan hidup bangsa Indonesia maka didalam
pelaksanaan hidup sehari-hari bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan dengan
norma-norma
.


[1] Syahar
Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham
Kemasyarakatan  Dan Kenegaraan Indonesia,

Penerbit Alumni, Bandung.
Hal: 30
[2] Kalean, 2010, Pendidikan Pancasila. Paradigma, Yogyakarta. Hal: 22
[3] Kalean, 2010, Pendidikan Pancasila. Paradigma, Yogyakarta. Hal: 23
[4] Kalean, 2010, Pendidikan Pancasila. Paradigma, Yogyakarta. Hal: 26
[5] Kalean, 2010, Pendidikan
Pancasila.
Paradigma, Yogyakarta.
Hal: 27
[6] Hadi
Hardono, 1994, Hakikat dan Muatan
Filsafat Pancasila,
Kanisius, Yogyakarta.
Hal: 68
[7] Hadi Hardono, 1994, Hakikat dan Muatan Filsafat Pancasila, Kanisius, Yogyakarta. Hal:70
[8] Darmodiharjo Darji, dkk, 1991, Santiaji Pancasila, Usaha Nasional,
Surabaya.
Hal: 16.
[9] Darmodiharjo Darji, dkk, 1991, Santiaji Pancasila, Usaha Nasional,
Surabaya.
Hal: 20.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *