Minggu, 22 Des 2024
Home
Search
Menu
Share
More
jazulirahman pada Kuliah
19 Mei 2015 13:10 - 11 menit reading

Pancasila Dalam Kurun Waktu Orde Lama (Makalah)

BAB I
PENDAHULUAN
A.   
Latar Belakang Masalah
Pancasila adalah dasar filsafat
negara republik indonesia yang secara resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18
agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam pejalanan secara
eksistensi pancasila sebagai dasar filsafat negara republik indonesia mengalami
berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan
penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi
ideologi negara pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan yang seperti ini
pancasila tidak lagi di letakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup
bangsa dan negara indonesia melainkan direduksi, dibatasi, dan di manipulasi
demi kepentingan politik penguasa saat itu.
B.    
Pembatasan Masalah
                                
I.           
Pengertian orde lama
                             
II.           
Penyimpangan yang terjadi pada
masa orde lama
                          
III.           
Dekrit presiden 5 juli 1959
                          
IV.           
Berakhirnya masa orde lama
BAB II
PEMBAHASAN
Pancasila Dalam Kurun Waktu Orde Lama
A.    Pengertian Asal Mula Pancasila
            Pancasila sebagai dasar filsafat
serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak
atau bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana  yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di
dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses
yang cukup panjang dalam sejarah
bangsa Indonesia.
            Secara kausalitas Pancasila sebelum
disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal
dari bangsa Indonesiasendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan
dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara Indonesia mengangkat
nilai-nilai tersebut di rumuskansecara musyawarah mufakat berdasarkan moral
yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia
Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang memu
at Pancasila untuk
pertama kali,  kemudiandibahas lagi dalam
sidang BPUPKI kedua. Setelah kemedekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI
Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan
kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai
dasar filsafat negara Republik Indonesia.
B.     Pengertian Orde Lama
Kata
orde dapat diartikan tatanan, susunan atau aturan. Dan yang dimaksud orde lama
dalam konteks ini adalah tatanan kehidupan lama dalam kenegaraan di  Indonesia yakni dalam periode antara tanggal
5 Juli 1959 – 11 Maret 1966.[1]
Adapun ciri-ciri orde lama antara lain :
1.   Dasar atau landasan,yakni
lahirnya pancasila sebagai dasar Negara
dan  terbentuknya suatu landasan hukum, yaitu UUD 1945.
2.      Tujuan, yakni adanya Tri Kerangka
Tujuan Revolusi Indonesia, yaitu negara kesatuan, sosialisme dan dunia baru.
3.      Dalam pelaksanaan pemerintahan
penuh penyimpangan dan penyelewengan.
Pada puncak kejayaan Orde Lama, dikenal
berbagai yel-yel yang membangkitkan semangat. Diantaranya yang paling populer
adalah Nasakom (nasional, agama, dan komunis), Jas Merah (Jangan Lupakan
Sejarah), Tavip (Tahun Vivere Veri Coloso), dan lain-lain.
Dalam menghayati Pancasila, pandangan
hidup tersebut diperas menjadi tiga unsur penting yang disebut Trisila, kemudian
Trisila ini masih dapat diperas menjadi satu unsur utama yaitu Ekasila. Ekasila
inilah yang dimaksud dengan Nasakom.[2]
C.     Penyimpangan yang terjadi pada
Masa Orde Lama.
1.     
Dalam
Bidang Ideologi
Menafsirkan
Pancasila secara terpisah-pisah tidak dalam satu rangkaian kesatuan yang bulat
dan utuh Pancasila diperas menjadi Tri Sila, Tri Sila diperas menjadi Eka Sila
atau gotong royong. Gotong royong sama dengan Nasakom, sehingga Pancasila sama
dengan Nasakom.
2.     
Bidang
Yuridis
a.      
Adanya
peraturan perundangan yang disebut penetapan Presiden.
b.      Dengan sistem pemerintahan
Demokrasi Terpimpin,presiden menjadi pusat segala kekuasaan.
c.       Presiden seumur hidup yang
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa
masa jabatan presiden selama lima tahun.
d.      Ketua MPR diangkat menjadi
menteri.
e.       Bidang Sosial Politik
Masyarakat
Indonesia dibagi-bagi dengan konsep Nasakom. Setiap golongan diarahkan untuk
berkompetensi. Hal ini menimbulkan istilah golongan kanan dan golongan kiri,
golongan revolusioner dan golongan kontra revolusioner, yang mana kedua
golongan tersebut selalu dipertentangkan. Kondisi demikian bertentangan dengan
jiwa Pancasila dan UUD 1945, yang mengarahkan bahwa setiap persoalan yang
menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara harus diselesaikan dengan
musyawarah dan mufakat.
Politik
luar negri Indonesia yang bebas aktif menjadi berubah, dengan adanya poros
Jakarta – Peking, politik luar negri Indonesia cenderung memihak blok komunis,
dan memusuhi blok liberalis.
3.     
Bidang
Ekonomi
a.      
Proyek
Mercu Suar seperti Cianefo yang menyengsarakan rakyat.
b.      Korupsi dan manipulasi dari
sementara pimpinan negara untuk memperkaya diri sendiri.
D.    Dekrit presiden 5 juli 1959
1.     
Pengertian Dekrit
      Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertinggi ( kepala negara
atau organ lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak.
Dekrit di lakukan bilamana negara dalam keadaan darurat,keselamatan bangsa dan
negara terancam oleh bahaya.[3]
Landasan hukum Dekrit adalah ‘Hukum Darurat’ yang di bedakan atas dua macam yaitu
:
a.       Hukum Tatanegara Darurat
Subjektif  yaitu suatu keadaan hukum yang
memberi wewenang kepada organ tertinggi untuk mengambil tindakan – tindakan
hukum bahkan kalau perlu melanggar undang-undang hak asasi rakyat, bahkan kalau
perlu undang-undang dasar.
b.      Hukum Tatanegara Darurat Objektif
yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada organ tertinggi negara
untuk mengambil tindakan – tindakan hukum. Namun tetap berlandaskan pada
konstitusi yang berlaku.
 [4]
2.     
Pemilu
tahun 1955, dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, bahkan
kestabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun hankam. Keadaan ini
disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
a.       Makin berkuasanya modal-modal
raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
b.      Akibat silih bergantinya kabinet,
maka pemerintah tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat kearah pembangunan,
terutama pembangunan bidang ekonomi.
c.       Sistem liberal berdasarkan UUDS
1950 mengakibatkan kabinet jatuh bangun sehingga pemerintahan tidak stabil.
d.     
Pemilu 1955 ternyata dalam DPR
tidak  mencerminkan perimbangan kekuasaan
politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat, karena banyak golongan-golongan
di daerah-daerah belum terwakili DPR .
  1. Konstituante yang bertugas
    membentuk UUD yang baru ternyata gagal.
Atas
dasar hal tersebut Presiden menyatakan, bahwa negara dalam keadaan
ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
keselamatan Negara. Untuk itu, Presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 juli
1959. Isi dekrit tersebut adalah sebagai berikut.
a.                  
Membubarkan
Konstituante
b.                 
Menetapkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.
c.                  
Dibentuknya
MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Setelah
dekrit presiden 5 juli 1959, keadaan tatanegara indonesia mulai
berangsur-angsur stabil. Tapi keadaan yang demikian itu di manfaatkan oleh
kalangan  komunis, bahkan dalam
pemerintahan juga tidak luput dari bahaya tersebut, yaitu dengan menanamkan
ideologi bahwa ‘ideologi belum selesai dan bahkan di tekankan tidak akan
selesai sebelum tercapainya masyarakat yang adil dan makmur’ . Dengan keadaan
yang demikian ini berlakulah hukum-hukum revolusi. Akibatnya terjadilah
pemusatan kekuasaan di tangan presiden sehingga presiden memiliki kekuasaan di
bidang hukum, misalnya :
a.      
Presiden
dengan penetapan . Presiden membekukan DPR hasil pemilu 1955 yang kemudian di
susul dengan pembentukan DPR GR yang anggota-anggotanya di tunjuk oleh presiden
sendiri.
b.      Dengan sebuah penpres di
bentuklah MPRS sesuai dengan perintah dekrit bahkan pembentukan MPRS harus di
lakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
c.       Pembentukan DPA oleh presiden.
d.     
Di
bentuknya mentri koordinator yang langsung di kendalikan oleh presiden secara
sentral ,hal itu dilakukan dalam reorganisasi ‘100 menteri’ .
Dengan dasar pemikiran supaya tidak
terulang lagi peristiwa di masa lampau, maka pada waktu itu Presiden Soekarno
sebagai kepala eksekutif menerapkan demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin
adalah suatu paham demokrasi yang tidak didasarkan atas paham liberalisme,
sosialisme-nasional,fasisme, dan komunisme, tetapi oleh suatu paham demokrasi
yang didasarkan kepada keinginan-keinginan luhur bangsa Indonesia, seperti yang
tercantum dalam pembukaanUUD 1945 yang menuju kepada suatu tujuan masyarakat
adil dan makmur yang penuh dengan kebahagiaan material dan spritual sesuai
dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Berkat
lindungan Allah Yang Maha Kuasa maka bangsa Indonesia tidak goyah walaupun akan
diganti dengan ideologi komunis secara paksa. Hal ini di karenakan pancasila
telah merupakan pandangan hidup bangsa serta sebagai jiwa bangsa. Atas dasar
peristiwa tersebut maka 1 oktober 1965 di peringati bangsa Indonesia sebagai ‘
Hari Kesaktian Pancasila’.
Berakhir nya masa Orde Lama
Ideologi pancasila
pada saat itu di rancang oleh PKI,yaitu di gantinya dengan ideologi Manipul
Usdek serta konsep nasakom. PKI pada saat itu berusaha untuk mencengkeram
kekuatannya dengan membangun komunis internasional terutama dengan RRC.
Misalnya dengan di bukanya poros Jakarta-Peking. Peristiwa demi peristiwa  yang di coba oleh komunis untuk menggantikan
ideologi pancasila. Peristiwa – peristiwa itu antara lain di bangkitkannya
bangsa Indonesia untuk berkonfrontasi dengan Malaysia. Peristiwa Kanigoro,
Boyolali. Indramayu ,Bandar Betsy dan sebagainya.
      
Puncak peristiwa tersebut yaitu meletusnya pemberontakan Gestapu PKI
atau di kenal dengan G 30 S PKI pada tanggal 30 september 1965 untuk merebut
kekusaan yang sah negara RI yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Di
sertai dengan pembunuhan yang keji dari para jendral yang tidak berdosa.
Pemberontakan PKI tersebut berupaya untuk mengganti secara paksa ideologi dan
dasar filsafat negara pancasila dengan ideologi komunis Marxis.
     Meletusnya pemberontakan G 30 S PKI sampai
saat ini di sebut sebagai ‘orde baru’. Yang tujuan nya menuntut di
laksanakannya pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde
baru ini di awali dengan munculnya aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara
lain KAPPI, KAMI, KAGI, dan lain sebagainya. Gelombang aksi rakyat tersebut
muncul di mana-mana dengan suatu tuntutan yang terkenal dengan ‘Tritura’.
Adapun isi tritura tersebut adalah sebagai berikut :
1)        
Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2)        
Pembersihan kabinet dari unsur-unsur G
30 S PKI
3)        
Penurunan harga
Karena orde lama akhirnya tidak mampu lagi menguasai
pimpinan negara, maka presiden/ panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh
kepada panglima angkatan darat letnan jendral soeharto,yaitu dalam bentuk suatu
‘surat perintah 11 maret 1966’ ( super semar ). Dan pada sidang istimewa MPR
presiden soekarno tidak bisa mempertanggungjawabkan tugasnya,sehingga berakhir
lah masa orde lama.[5]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.     
orde
lama adalah tatanan kehidupan lama dalam kenegaraan di  Indonesia yakni dalam periode antara tanggal
5 Juli 1959 – 11 Maret 1966.
2.      Penyimpangan yang terjadi pada
Masa Orde Lama.
a.       Dalam Bidang Ideologi
b.      Bidang Yuridis
c.       Bidang Ekonomi
3.     
Dekrit
adalah suatu putusan dari organ tertinggi ( kepala negara atau organ lain) yang
merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit di lakukan bilamana
negara dalam keadaan darurat,keselamatan bangsa dan negara terancam oleh
bahaya.
4.     
isi tritura tersebut adalah sebagai
berikut :
a.      
Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
b.     
Pembersihan kabinet dari unsur-unsur G
30 S PKI
c.      
Penurunan harga
DAFTAR PUSTAKA
     Kaelan. Pendidikan Pancasila.
2010. Yogyakarta : Paradigma.
Mumpuni, Djoko. Pendidikan Kewarganegaraan.
2006. Jakarta : CV. Sindonata
Ahmad Roestandi, dkk. Pendidikan
Pancasila
. 1988. Bandung : ARMICO
Syafiie, Inu Kencana, dkk. Sistem
Pemerintahan Indonesia
. 1993. Jakarta : Rineka Cipta


[1]  Ahmad Roestandi, dkk.  Pendidikan Pancasila, (Bandung :
ARMICO, 1988), hlm.127
[2]
 Inu Kencana Syafii, dkk, Sistem
Pemerintahan Indonesia
, (Jakarta :Rineka Cipta, 1993), hlm 45-46
  [3] Kaelan, Pendidikan Pancasila. (Yogyakarta
: Paradigma, 2010), hlm.52
 
  [4]
Ibid. Hlm.53
[5]
 Ibid. Hlm 54